DKPP Jatuhkan Sanksi ke Bawaslu Lantaran Tak Gubris Laporan Warga

Ira Guslina Sufa
20 Maret 2024, 16:16
DKPP
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024).
Button AI Summarize

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan sanksi atas perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 itu diberikan lantaran Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada tergugat satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Bawaslu, teradu dua Lolly Suhenty teradu tiga Puadi, teradu empat Totok Hariyono, teradu lima Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku anggota badan pengawas pemilihan umum," kata Heddy dalam membacakan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu (20/3). 

Menurut Heddy putusan itu berlaku terhitung sejak ditetapkan. Menurut dia putusan itu berawal dari laporan mahasiswa dari LBH Yusuf bernama Muhammad Fauzi. Ia menyampaikan laporan kepada DKPP bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak ditangani Bawaslu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di dalam sidang, menjelaskan bahwa Bawaslu menerima laporan dari terlapor bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan kampanye pada 19 November 2023 lalu. Dalam laporan tersebut kampanye itu berbalut agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Gibran pun dinilai melanggar peraturan Pemilu lantaran dianggap berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan KPU yakni 28 Februari 2024. Tidak hanya itu, Gibran juga dituding melibatkan kepala desa dalam kampanye serta memberikan uang transport.

Menurut Dewa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Gibran) adalah perbuatan yang dilarang berupa kampanye di luar jadwal sebagai ketentuan pasal 492 UU Pemilu. 

“Pelibatan kepala desa dan perangkat desa sebagaimana ketentuan kampanye sebagaimana pasal 280 ayat 2 huruf H, huruf I dan huruf J UU Pemilu serta politik uang dalam bentuk pemberian uang transport," kata I Dewa membacakan hasil pemeriksaan.

Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Menurut Dewa alasan itu justru dinilai tidak tepat. 

“Alasan tidak memenuhi syarat materiil justru menjadi tanda tanya bagi pengadu  selaku pelapor dalam laporan itu," kata I Dewa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...