Gerindra Ungkap Syarat Calon Gubernur Jakarta, Tak Harus Kader Partai

Ade Rosman
22 Maret 2024, 16:59
Gerindra
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah pengurus dan kader DPC Partai Gerindra Kota Bogor meneriakkan yel-yel saat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di kantor KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkapkan kandidat calon Gubernur Jakarta tak harus berasal dari kader partai Gerindra. Ia menyebutkan sejumlah kriteria kandidat calon yang akan didukung oleh Partai Gerindra di Pilkada DKI Jakarta. Salah satunya, berkontribusi untuk pemenangan Prabowo Subianto di Pilpres.  

“Kami siap mendukung, terutama rekan dari partai koalisi yang punya kompetensi lah untuk menang, punya chance besar untuk menang, punya militansi, kemudian kemarin ikut berkontribusi terhadap pemenangan Pak Prabowo ya,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).

Habiburokhman mengatakan, nantinya kandidat calon yang akan didukung Gerindra ditentukan oleh Prabowo selaku Ketua Umum Partai. Namun, ia menegaskan untuk mengajukan calon, Partai Gerindra perlu berkoalisi dengan parpol lainnya.

“Walaupun namanya siapa, orangnya dari partai apa, tapi yang menentukan Pak Prabowo ya, tapi gak ada kita batasi harus dari Gerindra, harus kader sendiri, gak ada. Terutama Jakarta karena memang kan ini kita gak cukup juga ngajuin sendiri ya, kita perlu koalisi,” kata Habiburokhman lagi. 

Adapun, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur, kandidat calon dapat melalui dua jalur dalam kontestasi Pilkada. Syarat pertama, calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan kedua dengan cara independen.

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Syarat lainnya adalah partai yang memiliki 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Saat ini tahapan pemilihan kepala daerah belum dimulai. Namun partai politik mulai menjaring sejumlah nama yang akan diusung dalam pilkada. Merujuk aturan Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan pilkada akan dilaksanakan pada November 2024. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...