Gibran Tanggapi Keinginan Timnas AMIN Pemilu Diulang Tanpa Dirinya

Ira Guslina Sufa
25 Maret 2024, 13:05
Gibran Rakabuming Raka
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nz.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberi reaksi atas pernyataan yang juga disampaikan oleh tim pemenangan nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN. Dalam pernyataan resmi yang dibuat Kamis (21/3) Timnas AMIN mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan menginginkan pemilihan presiden diulang tanpa mengikutsertakan Gibran. 

Pada pemilu 2024 Gibran maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto. Gibran yang baru berusia 36 tahun akhirnya bisa melenggang mengikuti pilpres setelah MK mengubah batas syarat pencalonan capres dan cawapres dari semula minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pilkada. 

"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," katanya Gibran di Solo, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/3). 

Menurut Gibran bila ada kelompok yang tidak puas dengan hasil pemilu dan pilpres bisa menggunakan jalur hukum yang sudah disediakan oleh konstitusi. Selain itu menurut dia proses hukum melalui MK bisa menjadi jalan yang dipilih. 

"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," kata Gibran. 

Disinggung mengenai permintaan pemilu ulang yang diajukan oleh beberapa pihak, ia kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi. "Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," kata Gibran.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan gugatan ke MK tidak hanya terkait perolehan hasil suara namun juga proses pemilu. Ari mengatakan fokus gugatan ke MK pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. 

Menurut Ari, segala sumber permasalahan muncul ketika Gibran ikut serta dalam Pemilu. Hal ini dimulai dari persoalan keputusan MK yang merevisi aturan syarat capres dan cawapres sehingga Gibran bisa maju sebagai cawapres.  

 ’’Jadi kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres,” tulis Ari pada keterangannya, dikutip Kamis (21/3).

Desak Usut Kecurangan Pilpres

Selain membahas pencalonan Gibran, Ari juga menjelaskan bahwa pemilu dilakukan tidak secara jujur dan adil. Mereka menemukan fakta ada tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi proses Pemilu. Ari merinci kecurangan ini seperti adanya pembagian bantuan sosial sebelum pemilu dan dugaan keterlibatan aparat. 

 Tim Hukum AMIN sudah mendaftarkan gugatan ke MK secara administratif pada Kamis (21/3) pukul 01.00 WIB dini hari. Secara langsung, para pengacara datang ke gedung MK dalam dua gelombang sejak pukul 08.00 pagi. 

 “Gugatannya dipersiapkan melalui data yang diverifikasi oleh ribuan pengacara yang ada di 33 provinsi. Isi gugatan itu setebal lebih dari 100 halaman,” kata Ari. 

 Komisi Pemilihan Umum sendiri telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024. Dari hasil itu, pasangan Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang yang meraih 96.214.691 suara atau setara 58,58%. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau setara 24,94%. 

 Selanjutnya pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara atau setara 16,47%. Adapun total surat suara sah, menurut KPU, berjumlah 164.227.475 suara.

Reporter: Antara, Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...