Komisi II DPR Panggil KPU dan Bawaslu Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Amelia Yesidora
25 Maret 2024, 13:14
KPU
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Button AI Summarize

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi persoalan pemerintahan, dan pemilu menggelar rapat dengar pendapat hari ini, Senin (25/3). Dalam rapat ini, mereka memanggil Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. 

Selama pelaksanaan rapat,  tampak hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Komisioner KPU Idham Holik. Rapat ini digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta. 

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan proses Pemilu hingga penetapan KPU pada 20 Maret lalu adalah hasil rapat Komisi II selama dua-tiga tahun belakangan. Menurutnya secara umum, dari segi tahapan, lembaga penyelenggara Pemilu melaksanakan rancangan dengan baik. 

“Meski masih menyisakan beberapa tahapan lanjutan, kita ketahui mulai hari ini Mahkamah Konstitusi sudah bekerja menerima laporan atau gugatan sengketa Pemilu,” ujar Doli.

Salah satu bahasan yang disampaikan Hasyim Asy'ari dalam rapat berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). Menurut Hasyim pada pemilu 2024 pemilu susulan dan pemilu ulang jumlahnya berkurang dibanding pada pemilu 2019. 

Awalnya, dia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri. Kemudian, untuk di luar negeri sekitar 2.538 TPSLN/KSK/Pos di Luar Negeri.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...