Timnas AMIN Optimistis Bisa Buat Hotman Paris Menangis Soal Gugatan MK
Kubu pendukung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN tidak terima gugatan Pemilu yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi dikatakan cengeng oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris. Dalam pernyataannya tim pembela Prabowo juga menyebut gugatan Timnas AMIN salah kamar.
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan pun menyatakan bakal mengembalikan pernyataan dua pengacara ini. “Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” kata Iwan pada wartawan, Selasa (26/3).
Menurut Iwan, pelanggaran yang diajukan dalam petitum pihaknya terkait dengan proses Pilpres sejak di Mahkamah Konstitusi alias MK. Kemudian masalah di KPU, penggunaan PJ kepala daerah, aparat hukum, hingga penyalahgunaan bantuan sosial. Hal ini menurutnya adalah proses curang dan penyalahgunaan kekuasaan yang mempengaruhi hasil akhir di KPU.
“Dan mengenai perselisihan tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya, dan punya dasar hukum,” kata Iwan.
Ia menjelaskan dasar hukum MK tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945. Di sana tertulis MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final termasuk untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Kemudian, ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menambahkan bahwa kewenangan MK juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD,” kata Iwan.
Sebelumnya, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengatakan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu AMIN dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD sebagai permohonan cengeng. Hotman heran, kenapa mereka tidak mempersoalkan hal ini saat pengundian nomor urut hingga debat Pilpres.
Pengacara ini mengatakan paslon nomor urut satu dan tiga mengakui keabsahan Gibran sejak pengundian nomor urut. Bahkan menurutnya dua paslon yang menggugat Pemilu ini benar-benar ceria, tidak menyatakan ketidaksahan Gibran.
“Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat? Jadi itu sudah benar-benar saya katakan, itu permohonan yang super super cengeng,” ujar Hotman di Gedung MK, Senin (25/3).
Di sisi lain Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, bilang gugatan sengketa Pilpres 2024 cacat formil. Menurutnya, permohonan yang diajukan kubu paslon satu dan tiga ini berpotensi tidak dapat diterima oleh MK.
“Kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu ranahnya Bawaslu, dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung. Sedangkan, yang dimasukkan di dalam MK ini adalah ranah perselisihan tentang hasil Pemilu,” ujarnya di kesempatan yang sama.