MK Libatkan Eks Waketum PPP Tangani PHPU Pilpres, Anwar Usman Tak Ikut
Hakim Konstitusi Arsul Sani akan dilibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu akan terlibat dalam PHPU Pilpres dan Pileg 2024.
"Sejauh ini ikut beliau (Arsul Sani). Disepakati untuk ikut memeriksa dan mengadili (Pilpres dan Pileg)," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul menduduki kursi Wakil Ketua Umum partai berlogo ka'bah tersebut. Ia pun menjadi anggota DPR dari fraksi PPP di Komisi Hukum.
Arsul resmi diangkat menjadi hakim Konstitusi pada Kamis (18/1) lalu. Pengucapan sumpahnya disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta.
Arsul bertugas menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun di usia 70 tahun pada 17 Januari lalu. Keputusan pengangkatan Asrul Sani sebagai hakim MK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102P Tahun 2023 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Adapun Keppres tersebut ditetapkan oleh Jokowi pada 24 Oktober 2023.
MK Tak Akan Libatkan Anwar Usman
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Anwar Usman tak akan dilibatkan dalam proses penanganan PHPU Pilpres. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan lantaran salah satu peserta Pilpres merupakan keponakannya, yakni putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas ekspresif verbis, tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilpres. Itu jelas " kata Fajar.
Berdasarkan hal itu, 8 hakim MK tanpa Anwar Usman yang akan melaksanakan sidang pleno PHPU tersebut. Sebelumnya, tim dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melayangkan gugatan PHPU ke MK.
Gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin teregister dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Sedangkan, gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.