Tim Hukum Ganjar - Mahfud Serahkan 19 Kontainer Bukti Gugatan Pilpres

Ade Rosman
26 Maret 2024, 18:02
Bukti gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Ganjar - Mahfud tiba di MK, Selasa (26/3)
Katadata/Ade Rosman
Bukti gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Ganjar - Mahfud tiba di MK, Selasa (26/3)
Button AI Summarize

Satu hari jelang dilaksanakan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres  2024 Tim hukum dari pasangan calon Ganjar Pranowo - Mahfud MD kembali menyerahkan bukti. Sore ini sebanyak 15 kontainer dokumen dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilpres 2024 kembali diserahkan ke MK. 

Tim Hukum Ganjar - Mahfud Rangga Sujud Widigda mengatakan dengan tambahan tersebut, maka total bukti yang telah diserahkan berjumlah 19 kontainer.

"Kemarin kita bawa sekitar 4 kalau gak salah. Hari ini kita bawa 15. Jadi, memang sengaja kita bukti-bukti 15 kontainer ini kita susulkan hari ini," kata Rangga di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Meski begitu, Rangga enggan menyebutkan terdiri dari apa saja bukti-bukti yang berjumlah belasan kotak tersebut. "Saya gak bisa sebutin apa aja, tapi bukti ada banyak," kata Rangga lagi.

Di sisi lain, MK membatasi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang. Jumlah yang ditentukan MK yakni 19 orang untuk saksi dan ahli.

Tim hukum Ganjar-Mahfud lainnya Idris Sopian Ahmad mengatakan, penentuan jumlah saksi dan ahli tersebut akan berpengaruh karena semula TPN mempersiapkan 30 saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Jumlah saksi yang terbatas membuat tim hukum melakukan pemetaan ulang permasalah yang akan disengketakan. 

“Tentu ada beberapa saksi yang seharusnya dihadirkan karena keterbatasan ini maka akan sangat berpengaruh terhadap dalil-dalil yang kita dalilkan," kata Idris.

Lebih jauh Idris mengatakan telah membuat kluster berkaitan dengan 19 saksi tersebut. Tujuannya, untuk memetakan porsi dan bagian para saksi.

MK akan memulai sidang sengketa gugatan pilpres 2024 pada Rabu (27/3). Keputusan final akan dibacakan pada 27 April 2024. Adapun hakim MK Anwar Usman yang merupakan paman dari salah satu peserta pilpres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut dalam memutus sengketa. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...