Ganjar Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang Saat Pilpres di Sidang MK

Ade Rosman
27 Maret 2024, 14:15
Ganjar
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Walhi, Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Button AI Summarize

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut ada upaya penggunaan seluruh sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu diungkapkan Ganjar dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai pilpres 2024 tidak hanya diisi dengan kecurangan tetapi juga ada penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai penyimpangan yang terjadi di Pemilu 2024 telah menghianati semangat reformasi. Meski begitu ia tidak secara spesifik menyebut nama orang yang dia katakan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. 

"Saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak segala bentuk intimidasi dan penindasan," kata Ganjar dalam sidang sengketa. 

Ganjar mengatakan, pengajuan gugatan PHPU timnya ke MK sebagai bentuk penolakan atas penyalahgunaan wewenang pemerintah. Ia menyebut gugatan yang diajukan paslon 02 sebagai upaya mengawal demokrasi dan memastikan pemilu berjalan sesuai konstitusi. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (27/3). Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, agenda sidang perdana yakni pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.

MK menerima dua permohonan PHPU yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sidang terbagi menjadi dua sesi, pukul 08.00 WIB untuk Anies - Muhaimin dan pukul 13.00 WIB untuk kubu Ganjar - Mahfud. 

Permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan ini telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sedangkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Gugatan ini diterbitkan ARPK dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Adapun, berdasarkan hasil yang ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,58%. Selanjutnya ada Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan  40.971.906 suara atau setara 24,94%. Di urutan ketiga ada Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan 27.040.878 suara atau setara 16,47%.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...