Freeport Hitung Rugi Negara Rp 31 T Bila Tak Perpanjang Ekspor Tembaga

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Maret 2024, 13:43
Proyek Smelter Freeport
PLN
Proyek Smelter Freeport
Button AI Summarize

PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024. Freeport menghitung izin ini akan menghindari potensi kehilangan penerimaan negara senilai US$ 2 miliar atau sekira Rp 31,7 triliun akibat terputusnya kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari perusahaan itu.

Pengajuan izin ini yang kedua setelah pemerintah menyetujui relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei tahun ini. Izin ekspor itu berlaku sejak 10 Juni 2023 hingga Mei 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan pada 10 Juni 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, mengatakan pengajuan kembali perpanjangan izin ekspor hingga akhir tahun ini agar ekspor konsentrat tembaga berjalan. Perpanjangan izin akan menghindari potensi kehilangan penerimaan negara senilai US$ 2 miliar atau sekira Rp 31,7 triliun. 

"Nilai US$ 2 miliar itu dalam kurun waktu Juni sampai dengan Desember 2024," kata Tony di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (28/3).

Tony menyatakan permohonan perpanjangan izin ekspor itu juga dipengaruhi oleh pembangunan smelter tembaga baru di Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik yang masih berada di angka 92%.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...