Freeport Hitung Rugi Negara Rp 31 T Bila Tak Perpanjang Ekspor Tembaga
PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024. Freeport menghitung izin ini akan menghindari potensi kehilangan penerimaan negara senilai US$ 2 miliar atau sekira Rp 31,7 triliun akibat terputusnya kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari perusahaan itu.
Pengajuan izin ini yang kedua setelah pemerintah menyetujui relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei tahun ini. Izin ekspor itu berlaku sejak 10 Juni 2023 hingga Mei 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan pada 10 Juni 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).
Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, mengatakan pengajuan kembali perpanjangan izin ekspor hingga akhir tahun ini agar ekspor konsentrat tembaga berjalan. Perpanjangan izin akan menghindari potensi kehilangan penerimaan negara senilai US$ 2 miliar atau sekira Rp 31,7 triliun.
"Nilai US$ 2 miliar itu dalam kurun waktu Juni sampai dengan Desember 2024," kata Tony di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (28/3).
Tony menyatakan permohonan perpanjangan izin ekspor itu juga dipengaruhi oleh pembangunan smelter tembaga baru di Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik yang masih berada di angka 92%.
Hal ini menyebabkan seluruh pasokan bijih tembaga dari tambang milik Freeport belum dapat terserap optimal oleh smelter milik perseroan yang ada di dalam negeri. Tony mengatakan smelter itu baru bisa beroperasi secara penuh pada Desember 2024. "Harapannya bisa selesai Mei dan segera beroperasi pada Juni tahun ini dan nanti akan produksi penuh di akhir 2024," ujar Tony.
Tony Wenas bersama Direktur Utama Freeport McMoran Inc Richard Adkerson, dan Dewan Komisaris PT Freeport Indonesia Kathleen Quirk menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Kamis (28/3).
Tony mengatakan pembicaraan dengan presiden hari ini hanya membahas ihwal perkembangan rencana hilirisasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Dia menyatakan tidak ada pembicaraan terkait rencana perpanjangan izin ekspor tembaga antara Freeport dan Jokowi. "Soal itu kan pembicaraan lewat level menteri, bukan dengan presiden," kata Tony.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PT PTFI hingga akhir 2024 dari semula pada 31 Mei 2024.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan belum mengetahui nasib kelanjutan relaksasi izin ekspor ini.
“Terkait dengan relaksasi bahwa sampai sekarang belum ada ketentuan apapun terkait dengan perpanjangan relaksasi setelah tanggal 31 Mei 2024,” ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3).