Ekstradisi RI dan Singapura Mulai Berlaku, Bisa Kejar Pengemplang BLBI

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Maret 2024, 14:52
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku mulai 21 Maret 2024.
Freepik
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku mulai 21 Maret 2024.
Button AI Summarize

Indonesia dan Singapura mulai memberlakukan perjanjian ekstradisi atau penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain ke negara asalnya. Perjanjian kedua negara berlaku mulai 21 Maret 2024 ini mencakup 31 tindak pidana termasuk pidana korupsi. 

Selama ini Satgas BLBI kesulitan mengejar para pengemplang karena belum ada perjanjian ekstradisi RI - Singapura. Beberapa deret obligor BLBI yang memiliki alamat domisili di Singapura antara lain Agus Anwar, Kaharudin Ongko, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi ini bersifat progresif karena terdiri atas pasal dan ruang lingkup yang berguna untuk masa sekarang dan masa depan.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting," ujar Yasonna H. Laoly dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/3).

Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu. "Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran, red.),” imbuh dia.

Dia menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura terdiri atas 19 pasal dengan ruang lingkup kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara mana dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, terdapat 31 tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan terorisme, serta berbagai tindak pidana lain berdasarkan hukum kedua negara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...