KPK Akan Tindaklanjuti Dugaan Jaksa yang Memeras Saksi Rp 3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa KPK kepada seorang saksi. Oknum jaksa berinisial TI diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi ini baru sebatas aduan yang masih harus ditelusuri lebih lanjut. KPK akan segera menindaklanjuti aduan ini di Dewan Pengawas (Dewas). "Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Sabtu (30/3).
"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansi-nya," ujarnya.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya. Dari setiap aduan yang masuk, KPK komitmen melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi yang diterima dan menindaklanjutinya hingga tuntas.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Masyarakat dapat melaporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat apabila menemukan adanya pihak yang mencatut nama KPK.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dirinya belum menerima informasi soal aduan tersebut dari Dewas KPK.
"Terus terang dari Dewas kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima ya, apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Sekadar informasi, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihak Dewas KPK menerima aduan masyarakat soal oknum jaksa KPK yang memeras saksi. Albertina mengatakan aduan itu sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.