MK Periksa Kubu Anies dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres Hari Ini
Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu alias PHPU hari ini, Senin (1/4) pukul 08.00. Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli.
Untuk jadwal hari ini, MK bakal mendengar paparan dari kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan 19 orang saksi dan ahli.
Dalam sidang awal PHPU, Rabu (27/3), Ari mengatakan kubu Anies - Muhaimin berencana mengundang beberapa menteri untuk menjadi saksi. Kendati demikian ia enggan menyebut apakah menteri itu akan hadir dalam sidang hari ini.
“Saksinya sudah di Jakarta semua. Maaf, enggak bisa (disebut namanya),” ujar Ari saat dihubungi, Senin (1/4).
Adapun 19 orang saksi dan ahli ini bakal disumpah sebelum memberikan kesaksian mereka. Usai memberi kesaksian, pihak pemohon dan termohon boleh melakukan pendalaman dengan bertanya pada saksi dan ahli.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya sudah menjelaskan bahwa ada pembatasan waktu pemaparan bagi saksi dan ahli.
“Untuk masing-masing saksi dan ahli, diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit. Sudah termasuk pendalaman,” ujar Suhartoyo dalam sidang awal PHPU di MK, Rabu (27/3).
Sidang sengketa hasil pilpres diajukan Timna AMIN ke MK lantaran tidak menerima hasil pilpres yang diumumkan KPU. Timnas AMIN mengatakan terdapat kecurangan yang terstruktur dan masif yang membuat pelaksanaan pemilu di bawah tekanan pemerintah.
Dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Timnas AMIN menilai Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Perkara gugatan diajukan Timnas AMIN dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Gugatan itu telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.