Daftar 19 Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Kubu Ganjar di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Selasa (2/4). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tersebut dimulai pukul 08.00 WIB.
Sidang hari ini untuk permohonan yang diajukan kubu pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan sudah teregistrasi di MK dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Total 19 saksi dan ahli yang dihadirkan kubu pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam sidang itu, nama-nama saksi dan ahli yang dihadirkan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Agenda persidangan hari ini sampai selesai nanti, agendanya untuk mendengarkan keterangan para ahli maupun saksi yang diajukan pemohon nomor 2," kata Suhartoyo membuka sidang.
Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD membeberkan adanya praktik nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Nepotisme itu dinilai dilakukan untuk mengupayakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail saat menyampaikan materi gugatan yang diajukan mengatakan Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pelanggaran TSM itu masuk dalam permohonan a quo.
Daftar Ahli dan Saksi yang Dihadirkan Kubu Ganjar - Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres
- Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto
- Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
- Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
- Profesor Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno
- Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
- Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
- Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
- Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
- Sosiolog Suharto
- Dadan Aulia Rahman
- Indah Subekti Kurtariningsih
- Pami Rosidi
- Hairul Anas Suaidi
- Memed Ali Jaya
- Mukti Ahmad
- Maruli Manunggang Purba
- Sunandi Hartoro
- Suprapto
- Nendy Sukma Wartono.