Saksi Ganjar: Ada Purnawirawan Beri Bansos Logo Prabowo di Masa Tenang

Ade Rosman
2 April 2024, 17:59
ganjar, prabowo, bansos
Fauza Syahputra|Katadata
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). \
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang sengketa pemiihan presiden 2024 hari ini berlanjut pada keterangan saksi dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam persidangan, salah satu saksi 03 mengatakan ada keterlibatan pensiunan TNI dalam pemenangan salah satu calon saat masa tenang.

Seorang saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Dadan Aulia Rahman mengungkapkan terdapat purnawirawan TNI yang membagikan bantuan sosial berupa sembako dengan gambar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, bantuan tersebut diberikan pada masa tenang.

"Saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya bantuan oleh pensiunan TNI di tanggal 11 Februari dan 12. Setahu saya pada tanggal tersebut masa tenang," kata Dadan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).

Dadan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di tempat tinggalnya, di Kampung Bongbong, RT 001, RW 004, Desa Pasir Eurih, Kabupaten Pandeglang, Banten. Adapun bansos dibagikan kepada warga di dua kampung. 

"Jumlah yang dibagikan ke masyarakat kisaran 50 sampai 70 (orang) karena ada 2 kampung yang dibagikan. mereka setelah pulang membawakan beras berlogokan Gibran dan Prabowo," katanya.

Ia mengungkapkan paket bantuan sosial tersebut berisi sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, dan mie instan. Berdasarkan cerita Dadan, pada 12 Februari tersebut, dirinya melihat warga keluar dari kantor desa denhan membawa paket bantuan tersebut.

"Saya tanya ke tetangga saya yang mendapatkan juga, kata saya 'ada BLT tah (tuh)?' katanya.

Kemudian, berdasarkan cerita Dadan, masyarakat yang menerima bansos tersebut diminta untuk berterima kasih pada pemerintah. "Karena pemerintah sudah bnayak membantu masyarakat dengan program-program," katanya.

Selain Dadan, saksi lain yang dihadirkan yakni Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Adapun ahli yang dihadirkan, yakni Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto, Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

Kemudian mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya, Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli, dan Suharto. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...