Suap Perkara Kasasi MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Toni Irfan mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, Toni menyebutkan Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Toni dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).
Ia melanjutkan, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Hasbi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Toni lagi.
Dengan demikian, Toni menetapkan Hasbi tetap dalam tahanan, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun dalam sidang putusan itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi senilai Rp5 ribu.
Ia pun menjelaskan, keadaan yang memberatkan vonis Habis, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Keadaan yang meringankan vonis yakni Hasbi belum pernah dihukum. Selain itu ia juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
"Berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, majelis sependapat bahwa hukuman ataupun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," tutur Toni.
Menurut Toni Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.