Suap Perkara Kasasi MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
3 April 2024, 14:19
Sekretaris MA
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Button AI Summarize

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Toni Irfan mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Selain pidana penjara, Toni menyebutkan Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Toni dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

Ia melanjutkan, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Hasbi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Toni lagi. 

Dengan demikian, Toni menetapkan Hasbi tetap dalam tahanan, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...