Ketua KPU Minta Maaf Negara Tak Bisa Fasilitasi KPPS Saat Isi Sirekap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan negara belum mampu memfasilitasi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara penuh untuk menggunakap Sistem Informasi dan Rekapitulasi atau Sirekap di Pemilu 2024. Fasilitas itu menurut Hasyim seperti handphone untuk menopang kerja.
Pernyataan itu diucapkan Hasyim saat menyampaikan rasa terima kasih kepada pengembang Sirekap. Salah satunya saksi yang dihadirkan KPU di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.
"Majelis, sebelum saksi meninggalkan tempat, izinkan saya menyampaikan satu pernyataan. Kepada ITB dan teman-teman mengucapkan terima kasih telah memberikan dukungan teknologi Sirekap dalam Pemilu," kata Hasyim dalam sidang, Rabu (3/4).
Hasyim juga mengucapkan terima kasih pada anggota KPPS yang telah berpartisipasi menggunakan ponsel pribadi untuk keperluan Sirekap. Penggunaan fasilitas pribadi untuk kepentingan negara di Pemilu menurut Hasyim sebagai hal yang perlu diapresiasi.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Anggota KPPS yang telah berpartisipasi dan bersedia meminjamkan handphone-nya untuk keperluan negara, karena negara belum mampu membelikan handphone KPPS untuk melaksanakan Sirekap," kata Hasyim dalam sidang PHPU pilpres di MK, Rabu (3/4)
Dalam sidang tersebut, ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo mengungkapkan salah satu pangkal permasalahan Sirekap lantaran kualitas gambar dari hasil foto untuk di-scan kurang bagus. Masalah kedua karena Sirekap Mobile ini di-install di HP KPPS tidak sama kualitasnya.
"Kita tahu HP itu beda-beda merknya beda-beda kualitasnya, ada yang kameranya bagus, ada yang kurang bagus, resolusinya beda. Akibatnya terjadi seperti terjadi contoh di atas, form C1 bisa beda-beda, ada yang kualitasnya jelas, ada yang buram, ada yang kekuning-kuningan, ini dari kamera," kata Marsudi.
Persoalan Sirekap menjadi yang banyak dikeluhkan dalam pemilu 2024. Hal itu terjadi lantaran terdapat sejumlah perbedaan data dari formulir C hasil yang diunggah KPPS dengan yang tampil di Sirekap.
KPU pun mengakui adanya perbedaan data itu. Namun Hasyim dalam berbagai kesempatan memastikan bahwa Sirekap hanya alat bantu publik mengetahui hasil perhitungan sementara dan tidak menjadi dasar dalam penetapan hasil pemilu.
Hari ini, dalam sidang pembuktian KPU dan Bawaslu menghadirkan saksi dan ahli untuk menyampaikan pendapat. Sebelumnya kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK.