Kubu Ganjar Minta MK Hadirkan Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres
Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, menyatakan Presiden Joko Widodo perlu hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi. Todung bilang, pemanggilan empat orang menteri masih belum cukup.
Pengacara ini bilang Jokowi adalah kepala pemerintahan sehingga akan ideal bila Majelis Hakim MK mengundangnya. Pengelolaan dana bantuan sosial yang dianggap menjadi salah satu motif kecurangan Pemilu pada ujungnya akan mengarah pada presiden.
"Menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi.” kata Todung di Gedung MK, Rabu (3/4).
Todung juga menjelaskan Panitera MK masih belum menjawab permintaan mereka untuk mengundang Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mereka sudah menyampaikan surat pada panitera, tapi panitera bilang harus disampaikan langsung pada ketua majelis.
“Jawabannya, akan membahas, akan bicara dengan majelis hakim secara internal. Tapi, kita tidak mendapat penjelasan dari ketua majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, berencana meminta MK untuk undang Jokowi hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu. Hal ini ia ucapkan saat MK mengumumkan pemanggilan empat orang menteri.
Keempat menteri ini ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka bakal hadir dalam sidang Jumat (5/4).
“Karena kan penting sekali, kami memungkinkan untuk minta pada MK untuk panggil (Jokowi)” ujarnya pada Senin (1/4).