Tim Anies dan Ganjar Keberatan Atas Daftar Saksi Kubu Prabowo di MK
Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menyampaikan keberatan atas ahli dan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Keberatan yang sama juga dilayangkan oleh kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Pada sidang tersebut, tim hukum Prabowo - Gibran menghadirkan 8 orang ahli dan 6 orang saksi. Ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul khairi.
Kemudian Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar sharif Hiariej, lalu Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.
Sedangkan untuk saksi yang dihadirkan yakni Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Pj Bupati Wajo Andi bataralifu, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kuria Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid, dan ketua DPD Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily.
Dari daftar ahli dan saksi yang dihadirkan itu, kubu paslon 01 dan 03 menyampaikan sejumlah keberatan.
Mantan Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail menyampaikan keberatan atas dihadirkannya Andi Muhammad Arsun sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran. Maqdir beralasan, Andi sebelumnya merupakan bagian dari tim pasangan Ganjar-Mahfud.
“Saudara ahli ini sebelum begitu kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke mk ini beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03, yang kami khawatir bahwa kehadiran beliau sebagai ahli ini akan terjadi konflik kepentingan,” kata Maqdir.
Keberatan Qodari Dihadirkan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Muhammad Qodari menyampaikan keberatan karena Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari dihadirkan sebagai saksi. Todung mengatakan, keberatan yang disampaikan berdasarkan pada independensi Qodari.
“Kami melihat bahwa saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan, misalnya gerakan 1 putaran dan juga yang menyuarakan jabatan Jokowi untuk 3 periode,” kata Todung.
Keberatan dari Tim Anies-Muhaimin
Di sisi lain, kubu Anies-Muhaimin pun menyampaikan keberatannya. Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun mempersoalkan dihadirkannya Margarito Kamis sebagai ahli. Refly mempersoalkan independensi dari Margarito.
“Kami juga menyampaikan satu catatan dan keberatan terhadap dua orang sekaligus. Kepada sahabat saya Margarito Kamis dan kepada sahabat saya Hasan Hasbi. karena yang saya tahu beliau ini berdua itu sering sekali tampil di televisi mewakili 02. Bahkan, pada acara terakhir saya dengan saudara Margarito Kamis dia mengatakan bagian dari prabowo, paling tidak pendukung Prabowo,” katanya.
Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto juga menyampaikan keberatan karena mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej dihadirkan sebagai ahli lantaran statusnya yang merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya mendapat informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini, Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” katanya.
Mendengar pernyataan Bambang, Suhartoyo mempertanyakan relevansi dengan persidangan di MK hari ini.
“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka apalagi apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi untuk menghormati mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” katanya.