Jelang Putusan, TKN Kawal Aksi Demo Pendukung Prabowo-Gibran di MK

Ade Rosman
17 April 2024, 15:38
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Ketua Koordinator Startegis TKN Sufmi Dasco Ahmad (tengah), bersama Komandan Tim Komunikasi TKN Budisatrio Djiwandono (kiri), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia Capres-Cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan mengawal relawan yang berencana melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/4). Dasco yang juga merupakan Ketua Koordinator Strategis TKN itu mengatakan telah menahan pendukung paslon nomor urut 02 itu agar tak reaktif berkaitan di MK. 

Meski demikian, Dasco mengaku kesulitan lantaran Prabowo-Gibran kerap dituding melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan TKN menghinbau pendukung Prabowo-Gibran untuk tertib. 

“Mau tidak mau kami dari TKN Prabowo-Gibran akan ikut mengawal aksi tersebut jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau ditunggangi oleh pihak-yang tak bertanggungjawab. Khususnya saya dan teman-teman akan mengawal aksi pendukung Prabowo-Gibran di MK pada hari Jumat lusa," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4).

Di sisi lain, Dasco juga mengatakan komunikasi dengan kubu dua paslon lain terus dilakukan jelang dibacakannya putusan MK pekan depan. Menurut Dasco komunikasi diperlukan dan akan terus diintensifkan jelang putusan MK. 

Dasco juga mengomentari amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia menyebut, amicus curiae merupakan pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tak terkait langsung dengan perkara tersebut.

"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco.

Menurutnya, substansi dalam amicus curiae telah disampaikan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan. Ia menyebut, di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam Pemilu tidak ada kesempatan bagi amicus curiae dimasukan ke dalam perimbangan hakim. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta tim hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan amicus curae serta surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto megatakan, surat tersebut diawali dengan tulisan tangan Megawati menggunakan tinta berwarna merah.

"Ditugaskan oleh Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto saat menyerahkan amicus curae di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Hasto mengatakan, dalam berkas yang diserahkannya juga terlampir surat yang ditulis tangan oleh Megawati.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...