Alasan Hakim MK Dalami 14 dari 33 Amicus Curiae di Sengketa Pilpres

Ringkasan
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mencatatkan peningkatan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik menjadi Rp 45,06 triliun hingga September 2024, naik 2,43% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
- Terjadi lonjakan kerugian penurunan nilai aset keuangan atau impairment BRI yang mencapai Rp 32,45 triliun, naik 39,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, namun bank ini berhasil membalikkan kerugian nilai wajar aset keuangan menjadi untung Rp 2,2 triliun.
- BRI berhasil meningkatkan pendapatan bunga bersih menjadi Rp 107,75 triliun dan volumenyaluran kredit menjadi Rp 1.353,36 triliun pada Januari-September 2024, serta menurunkan rasio kredit bermasalah dan menghimpun dana pihak ketiga yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mendalami 14 dari 33 surat amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sedangkan 19 surat amicus curiae lain, di antaranya yang dikirimkan Rizieq Shihab, tidak akan didalami.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut 14 amicus curiae tersebut diterima hakim MK hingga Selasa (16/4) pukul 16.00.
Batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim. "Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (19/4).
Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.
Adapun surat amicus curiae yang diajukan setelah 16 April, MK tetap menerima dan mengadministrasikan dengan baik, tetapi tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan keputusan," kata Fajar.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan skala pengaruh amicus curiae dalam pengambilan putusan belum bisa diukur. Hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing hakim konstitusi.
"Masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan, ya, nanti kita lihat di dalam putusnya seberapa besar amicus curiae itu memengaruhi pengambilan keputusan," ujarnya.
Pengalaman amicus curiae dalam perkara PHPU masih minim. "Kita pernah terima (amicus curiae), tapi di perkara pengujian undang-undang," ucapnya.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK, 14 amicus curiae yang tercatat diterima hingga 16 April 2024 adalah sebagai berikut:
1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
6. Pandji R. Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)