Alasan Hakim MK Dalami 14 dari 33 Amicus Curiae di Sengketa Pilpres

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 April 2024, 10:04
Para hakim di sidang sengketa Pilpres di MK
Katadata
Para hakim di sidang sengketa Pilpres di MK
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mendalami 14 dari 33 surat amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sedangkan 19 surat amicus curiae lain, di antaranya yang dikirimkan Rizieq Shihab, tidak akan didalami.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut 14 amicus curiae tersebut diterima hakim MK hingga Selasa (16/4) pukul 16.00.

Batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim. "Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (19/4).

Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.

Adapun surat amicus curiae yang diajukan setelah 16 April, MK tetap menerima dan mengadministrasikan dengan baik, tetapi tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan keputusan," kata Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan skala pengaruh amicus curiae dalam pengambilan putusan belum bisa diukur. Hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing hakim konstitusi.

"Masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan, ya, nanti kita lihat di dalam putusnya seberapa besar amicus curiae itu memengaruhi pengambilan keputusan," ujarnya.

Pengalaman amicus curiae dalam perkara PHPU masih minim. "Kita pernah terima (amicus curiae), tapi di perkara pengujian undang-undang," ucapnya.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK, 14 amicus curiae yang tercatat diterima hingga 16 April 2024 adalah sebagai berikut:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
6. Pandji R. Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...