MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Pagi Ini, Berikut Mekanismenya

Ade Rosman
22 April 2024, 08:18
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Fauza Syahputra|Katadata
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4) pagi. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," kata Fajar, Minggu (21/4).

Fajar menjelaskan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut akan dibacakan oleh satu majelis persidangan. MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"(Putusan dibacakan) Dalam satu majelis ya," kata Fajar.

Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Kedua paslon itu juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. 

Semua Pihak Diminta Terima Putusan MK

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo menyebut putusan terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) merupakan wilayah atau kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," kata Presiden singkat, di sela kunjungan kerja di Gorontalo, Minggu.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait  untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nanti. Hal itu khususnya yang bersengketa dan para pendukung

Imbauan Wapres itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/4).

"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/4).

Menurut Masduki, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi berkaitan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

"Putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK, seluruh elemen bangsa wajib menghormatinya," kata Bamsoet, sapaan akrab nya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/4).

Setelah keluarnya putusan MK, Bamsoet mengajak seluruh elemen bangsa harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045.




Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...