Putusan MK: Dalil Pencalonan Gibran Tak Sah Tidak Beralasan Hukum

Ade Rosman
22 April 2024, 10:31
MK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Dalam pertimbangan yang dibacakan, MK mengatakan dalil yang diajukan pemohon mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024 tidak sah tidak tepat. 

“Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi ,” ujar Arief Hidayat. 

Menurut hakim Arief Hidayat yang membacakan putusan disebutkan bahwa persoalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui prosedur. Komisi Pemilihan Umum menurut MK telah melalui mekanisme dengan melakukan perubahan putusan. Selain itu MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024..

Selanjutnya, hakim MK melihat tindakan termohon yang dianggap pemohon langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum. Hal itu lantaran apabila termohon tidak langsung melaksanakan putusan mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Selanjutnya dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, tindakan termohon dalam memutuskan verifikasi persyaratan pasangan calon pada tanggal 28 oktober 2023, dengan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden (Model BA.VerifikasI.PPWP-KPU) dinilai sudah tepat. BAP ini dinilai telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyatakan keterpenuhan syarat bakal calon presiden dan wakil presiden. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan pemohon untuk memohon agar mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim. 

Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan delapan majelis hakim telah membuat kesimpulan dengan mencermati sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan. Hakim juga telah mencermati dua gugatan PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Dalil mengenai pencalonan Gibran tidak sah sebelumnya dilayangkan oleh pasangan Anies - Muhaimin dan Ganjar Pranowo. Namun menurut hakim dalam sejumlah rapat baik di DPR dan penetapan oleh KPU kedua kubu telah menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Reporter: Ade Rosman, Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...