Respons Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Amelia Yesidora
22 April 2024, 16:00
anies, mk, pilpres
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Calon presiden nomor urut satu ini enggan menanggapi putusan itu dan mengaku butuh waktu.

“Sore ini kami akan memberi pernyataan terkait putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan,” kata Anies pada wartawan usai sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

Dalam konklusi sidang PHPU hari ini, hakim MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Dalam gugatannya pasangan Anies - Muhaimin mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait.

Putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Adapun Anwar Usman tidak dilibatkan dalam persidangan lantaran dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan istrinya.

Dalam pembacaan pertimbangan, MK sebelumnya menyorot sejumlah gugatan yang diajukan oleh tim Anies - Muhaimin. MK menilai gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berdasar hukum.

Di sisi lain MK juga menilai tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk dalil lain seperti mengenai dugaan cawe-cawe Jokowi, politisasi bansos dan pengerahan pejabat dan aparat untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Putusan yang diambil MK mendapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.

Selain itu juga adanya keterlibatan menteri aktif dalam proses kampanye. Ia menyorot tidak dilibatkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pembagian bansos.

“Terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan pembagian bansos,” ujar Saldi.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...