Ganjar Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Ringkasan
- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kabinetnya, Kabinet Merah Putih, dengan total 109 anggota, yang membawa potensi peningkatan beban anggaran negara sebesar Rp91,52 hingga Rp390 miliar per tahun hanya untuk membiayai gaji, tunjangan, dan operasional menteri serta wakilnya, menurut perhitungan dari Center of Economic and Law Studies (Celios).
- Estimasi biaya operasional dan gaji menteri serta wakil menteri didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, dengan gaji menteri bulanan termasuk tunjangan sekitar Rp18,648,000 dan wakil menteri sekitar Rp18,991,900, belum termasuk dana operasional yang berkisar antara Rp100 hingga Rp150 juta per bulan.
- Celios menyoroti ketimpangan kekayaan antara para menteri dan mayoritas rakyat, mencatat peningkatan signifikan dalam kekayaan para menteri selama masa jabatan mereka dan menekankan bahwa peningkatan jumlah anggota kabinet yang signifikan tidak hanya akan memberatkan anggaran negara tapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan kekayaan di masyarakat, terutama karena biaya mereka dibiayai oleh pajak rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menanggapi putusan tersebut, Ganjar mengaku dirinya dan Mahfud menerimanya. "Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan." kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun mengucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilprea 2024. "Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang, mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata dia.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski demikian, ada tiga hakim yang memberikan opini berbeda atau dissenting opinion.
Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di MK, Jakarta, Senin (22/4).
Dalam pembacaan hasil putusan, MK tak banyak memberikan penjelasan lantaran telah dijelaskan dalam hasil putusan gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.