Ganjar Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menanggapi putusan tersebut, Ganjar mengaku dirinya dan Mahfud menerimanya. "Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan." kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun mengucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilprea 2024. "Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang, mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata dia.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski demikian, ada tiga hakim yang memberikan opini berbeda atau dissenting opinion.
Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di MK, Jakarta, Senin (22/4).
Dalam pembacaan hasil putusan, MK tak banyak memberikan penjelasan lantaran telah dijelaskan dalam hasil putusan gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.