PDIP Tolak Lempar Handuk Soal Hasil Pilpres, Gugat KPU ke PTUN

Ameidyo Daud Nasution
23 April 2024, 22:28
pdip, ptun, kpu, mk
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan), Wakil Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kanan), kader PDIP Anggie (kiri) dan Aryo Seno Bagaskoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Button AI Summarize

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak menyerah dalam sengketa Pemilihan Presiden 2024. Mereka memutuskan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menggugat KPU soal dugaan perbuatan melawan hukum. Adapun, sinyal gugatan ke PTUN ini sudah disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"PDIP menghormati keputusan MK," kata Hasto di Kantor PDIP, Jakarta, Senin (22/4) dikutip dari Antara.

Gugatan disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ke PTUN Jakarta Selasa (23/4). Ia menjelaskan, PTUN Jakarta akan memproses gugatan partai banteng ke dalam sidang pokok perkara.

"Sidang putusan hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta," kata Gayus dalam rekaman suara kepada awak media, Selasa (23/4).

Gayus optimistis gugatan ke PTUN akan membongkat pelanggaran hukum oleh penguasa. Oleh sebab itu, PDIP meminta KPU taat hukum dan tak terburu-buru mengumumkan pemenang Pemilihan Presiden 2024.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...