PDIP Tolak Lempar Handuk Soal Hasil Pilpres, Gugat KPU ke PTUN
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak menyerah dalam sengketa Pemilihan Presiden 2024. Mereka memutuskan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka menggugat KPU soal dugaan perbuatan melawan hukum. Adapun, sinyal gugatan ke PTUN ini sudah disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PDIP menghormati keputusan MK," kata Hasto di Kantor PDIP, Jakarta, Senin (22/4) dikutip dari Antara.
Gugatan disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ke PTUN Jakarta Selasa (23/4). Ia menjelaskan, PTUN Jakarta akan memproses gugatan partai banteng ke dalam sidang pokok perkara.
"Sidang putusan hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta," kata Gayus dalam rekaman suara kepada awak media, Selasa (23/4).
Gayus optimistis gugatan ke PTUN akan membongkat pelanggaran hukum oleh penguasa. Oleh sebab itu, PDIP meminta KPU taat hukum dan tak terburu-buru mengumumkan pemenang Pemilihan Presiden 2024.
"Kalau KPU terburu-buru membuat penetapan, (akan) menghilangkan proses hukum yang berjalan di PTUN," katanya.
MK kemarin telah memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03.
Dengan keputusan ini, maka KPU akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih. Rencananya penetapan akan digelar KPU pada Rabu (24/4).
Ganjar, calon yang diusung PDIP, mengatakan dirinya dan Mahfud menerima keputusan hakim konstitusi. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun mengucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan." kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).