KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

Ira Guslina Sufa
24 April 2024, 09:44
KPU
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Komisioner KPU Parsadaan Harahap mengatakan rekrutmen PPK diharapkan dapat menyaring calon yang terampil dalam mengawal pelaksanaan Pilkada. 

Menurut Parsadaan KPU memberi tenggat waktu kepada KPU provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan perpanjangan waktu bila pendaftar belum memenuhi kuota. “Jika kurang dari dua kali kebutuhan. Itu akan kami perpanjang selama tiga hari jadwalnya, 30 April sampai dengan 2 Mei 2024,” ujar Parsadaan seperti dikutip Rabu (24/4). 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU itu mengatakan bila jumlah pendaftar tidak juga memenuhi ketentuan, maka proses seleksi tetap dilaksanakan. Hal terpenting adalah jumlah kuota minimal sesuai kuota yang dibuka bisa terpenuhi. 

“Tentu risikonya jika ada suatu hal terkait PAW (penggantian antarwaktu), ini akan kami lakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang lain," ujar Parsadaan lagi. 

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan untuk menjadi PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun. Calon juga harus setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan proklamasi.

Persyaratan lainnya adalah mempunyai integritas. Menurut Parsadaan integritas sangat penting karena pribadi yang kuat, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip pelaksanaan pemilu dan pilkada maka jurdil (jujur dan adil) menjadi bagian yang sangat penting dalam proses demokrasi. 

Selain itu,  calon PPK harus  tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama lima tahun terakhir dan  berdomisili di wilayah mendaftar. Pendaftaran juga harus sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Kemudian melampirkan ijazah terakhir minimal SMA/sederajat. Lalu, pas foto berukuran 4x6 berwarna sebanyak satu lembar saja. Selebihnya bisa dilihat di helpdesk (meja bantuan) SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) atau mungkin dilihat di Kantor KPU terdekat," katanya.

Sebelumnya KPU telah mengumumkan mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan. Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Reporter: Antara, Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...