Anwar Usman Tak Akan Ikut Adili Sengketa Pileg yang Diajukan PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan 10 gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mantan Ketua MK Anwar Usman tak boleh ikut mengadili sengketa yang dilayangkan PSI.
Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Ia tak akan ikut mengadili sengketa yang dilayangkan PSI untuk menghindari konflik kepentingan.
"Nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada (potensi konflik kepentingan)," kata Fajar kepada wartawan Kamis (25/4).
Sidang sengketa Pileg akan mulai digelar MK pada Senin (29/4). Durasi pemeriksaan oleh hakim hingga pembacaan putusan memakan waktu 30 hari masa kerja.
Total terdapat 297 gugatan yang dilayangkan ke MK dan teregistrasi menjadi perkara terkait sengketa Pileg 2024. Mahkamah menargetkan sengketa Pileg rampung hingga pembacaan putusan pada 10 Juni 2024.
Sebanyak 297 gugatan tersebut terbagi dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Nantinya, proses mengadili perkara itu dibagi ke dalam tiga panel lantaran banyaknya gugatan yang masuk.
Pembagiannya, sembilan hakim akan dibagi ke dalam tiga panel. Nantinya tiap panelnya diisi oleh tiga hakim konstitusi yang akan mengadili sengketa tersebut.
Nama Anwar Usman menjadi sorotan usai ikut dalam persidangan gugatan batas usia calon wakil presiden. Padahal, ia merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya ikut dalam kontestasi tersebut.