Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron
Dewas KPK atau Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang etik perdana terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian alias Kementan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan digelar pukul 9.30 WIB.
"Sidang sesuai jadwal, pukul 09.30 WIB," kata Syamsuddin Haris kepada jurnalis, Kamis (2/5).
Nurul Ghufron dinilai menyalahgunakan wewenang karena diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut sejumlah saksi akan dihadirkan dalam sidang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Akan tetapi, dia enggan menyebutkan nama saksi yang akan hadir.
Di sisi lain, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pekan lalu Rabu (24/4). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ia menilai, Dewas KPK tidak dapat memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya lantaran penanganan laporan masyarakat berkaitan dengan itu sudah kedaluwarsa.
Selain itu, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK. Menurut Ghufron, Albertina melakukan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan meminta hasil analisis transaksi keuangan jaksa berinisial TI ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.