Bea Cukai Soekarno-Hatta Disorot Usai Tahan 9 Mobil Pengusaha Malaysia

Ade Rosman
6 Mei 2024, 10:27
Bea cukai sita mobil
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi penyitaan mobil mewah
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Petugas Bea Cukai sebelumnya menahan 9 unit mobil mewah milik Kenneth Koh. 

Laporan ke Kejaksaan Agung telah disampaikan Kenneth melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates pada Rabu (17/4) lalu. Namun potongan videonya kembali diunggah oleh akun media sosial X @Aryprasetyo85, pada Minggu (5/5) dan mendapat banyak respons.

Saat menyampaikan laporan ke Kejagung, Johny mengatakan 9 unit mobil milik kliennya itu datang ke Indonesia ditujukan untuk pameran. Ia menyebut, setelah pameran mobil-mobil itu harus sudah dikembalikan ke negara asalnya.

"Seharusnya itu direekspor, jadi kegunaannya itu hanya untuk kepentingan pameran, setelah pameran itu harus sudah dikembalikan ke negara asal," kata Johny di Kejaksaan Agung Rabu (17/4), dikutip dari siaran iNews TV di kanal YouTube-nya pada Senin (6/5). 

Johny mengatakan, kliennya yang telah memegang dokumen berniat untuk melihat kondisi 9 mobil tersebut. Bea Cukai sebelumnya telah menerbitkan surat yang berkaitan dengan denda sehingga mobil-mobil itu harus dikirim keluar. Namun ia mengatakan, pihak Bea Cukai tak memberi izin untuk melihat mobil-mobil tersebut.

Ia menduga, 9 mobil tersebut sudah pernah beredar di jalan. Kendati demikian, itu hanya sebatas dugaannya. Atas alasan itu ia kemudian berinisiatif datang ke Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mengecek fisik. 

“Kami tidak diberikan izin padahal satu hari sebelumnya sudah diberi izin dari kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta. Tapi faktanya ketika kita pergi ke kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta itu kami ditolak tidak boleh melihat atau tidak diberikan izin untuk melihat kondisi mobil," kata dia.

Menurut Johny, dalam perkara itu kliennya telah dibebankan biaya denda dan lainnya. Atas alasan tidak bisa melihat mobil secara langsung, ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang Pasal 421 oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta sehingga melaporkan perkara ke Kejaksaan Agung.

Adapun Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng saat ditanya Katadata.ci.id mengenai penahanan mobil mewah yang dilakukan Bea Cukai belum memberi respons. Pesan Whatsapp yang dikirimkan belum dibalas. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...