Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana, Didakwa Gratifikasi
Hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh menjalani sidang perdana perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, agenda sidang bernomor perkara 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Gazalba didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa KPK. "Tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).
Dalam perkara tersebut, berdasarkan penyidikan Gazalba diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 15 miliar medio 2018 -2022. Dari keterangan KPK, Gazalba mengatur sejumlah perkara kasasi dan peninjauan kembali yang akhirnya menguntungkan pihak yang berperkara, salah satunya, kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
MA memvonis Edhy pidana lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Edhy juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Eddy saat ini sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023 lalu.
Adapun, putusan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusannya dibacakan pada 7 Maret 2022.
Selain gratifikasi, Gazalba juga diduga melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).