Saksi Sebut Syahrul Limpo Minta Uang Kementan Rp 360 Juta untuk Kurban

Ade Rosman
8 Mei 2024, 13:17
Saksi sidang Syahrul Yasin Limpo
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang dihadirkan di sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan kesaksian baru. Ia menyebutkan Syahrul pernah membebankan Direktorat PSP untuk membayar 12 ekor sapi kurban senilai Rp 360 juta. 

Hal itu diungkapkan Hermanto saat dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul. Hermanto juga menjadi saksi untuk eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

"Sapi kurban, Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya?" kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

Hermanto lalu menerangkan mulanya permintaan terkait sapi kurbam tak sebesar itu. Ia menyebut semula sapi berjumlah 3 ekor. Ia mengatakan, dirinya hanya sebagai pemberi uang.

"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang aja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," kata Hermanto menjelaskan.

Ia menuturkan, permintaan sapi kurban itu disampaikan oleh biro umum. Kemudian pembayaran dibebankan ke Direktorat PSP senilai kurang lebih Rp 360 juta. Jaksa lalu menanyakan mekanisme permintaan sapi kurban tersebut.

"Ini dimintanya oleh siapa ini? Ini kan bahasanya sapi kurban, apakah pada saat itu atas nama Pak Menteri dikumpulkannya atau dari pribadi-pribadi nih sapi kurbannya. Permintaanya bagaimana dulu?" jaksa bertanya.

"Permintaannya mekanismenya sama, melalui biro umum semua, sepengetahuan saya," jawab Hermanto.

Jaksa lalu menanyakan apakah PSP melihat wujud dari sapi kurban tersebut atau tidak. Hermanto pun tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya berfokus pada nominal yang dikeluarkan. 

"Jadi menghitung Rp 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 (juta) sekian," kata Hermanto menjawab.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...