Terdakwa BTS Sebut Diminta Bayar Rp 112 M demi Setop Kasus di Kejagung
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengaku pernah diminta membayar USD 8 juta atau setara Rp 112 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejagung. Apa sebabnya?