Pegawai Kementan Palsukan Perjalanan Dinas untuk Penuhi Kebutuhan SYL
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan para pegawai Kementan pernah membuat perjalanan dinas fiktif untuk mengakali permintaan pemenuhan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penjelasan itu disampaikan Hermanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Hermanto merupakan saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menjadi saksi tidak hanya untuk Syahrul Yasin tetapi juga untuk eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Dalam sidang itu, jaksa mendalami sumber dana Ditjen PSP yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Syahrul Limpo lantaran tak ada anggaran khusus Ditjen PSP untuk hal itu. Menjawab pertanyaan itu, Hermanto mengatakan dana yang didapat dari hasil mengakali perjalanan dinas fiktif.
"Itu umumnya kami siasati, kita ambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan, dari perjalanan teman-teman," kata Hermanto.
Jaksa lalu bertanya lebih jauh perihal manajemen perjalanan yang disebutkan Hermanto.
"Dari perjalanan ini maksudnya bagaimana? Apakah disisihkan begitu?" tanya jaksa.
"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," jawab Hermanto.
Mendengar jawaban itu jaksa lalu memperdalam pertanyaannya dengan menanyakan maksud pinjam nama yang disinggung Hermanto.
"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" kata jaksa bertanya.
"Iya, untuk mengumpulkan supaya (permintaan SYL) terpenuhi," kata Hermanto menjelaskan.
Jaksa lalu menanyakan perihal pinjam nama perjalanan dinas fiktif itu. Hermanto menuturkan, karyawan Kementan sudah tak asing dengan praktik tersebut dan terkesan memaklumi.
"Ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu tahu engga proses itu bahwa nama mereka (dipinjam)?" Kata Jaksa bertanya.
"Tahu, karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu," jawab Hermanto.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain Hermanto saksi lain yang dihadirkan adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan; Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto; dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.
Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.