KPU Jakarta Tutup Peluang Duet Anies - Ahok: Dilarang UU Pilkada

Ameidyo Daud Nasution
10 Mei 2024, 21:00
ahok, anies, jakarta, pilgub, kpu
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menutup wacana pasangan Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ini karena mantan Gubernur Jakarta tak bisa maju sebagai calon wakil gubernur.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan mantan Gubernur DKI bisa maju sebagai cagub. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody di Gedung KPU Jakarta, Jumat (10/5) dikutip dari Antara.

Dalam ketentuan tersebut, cawagub harus memenuhi syarat sebagai berikut:

"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama"

Sebagai informasi, Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada periode 2015-2017. Sedangkan Anies menjabat pada 2017 hingga 2022.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...