KPU Jakarta Tutup Peluang Duet Anies - Ahok: Dilarang UU Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menutup wacana pasangan Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ini karena mantan Gubernur Jakarta tak bisa maju sebagai calon wakil gubernur.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan mantan Gubernur DKI bisa maju sebagai cagub. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody di Gedung KPU Jakarta, Jumat (10/5) dikutip dari Antara.
Dalam ketentuan tersebut, cawagub harus memenuhi syarat sebagai berikut:
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama"
Sebagai informasi, Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada periode 2015-2017. Sedangkan Anies menjabat pada 2017 hingga 2022.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan ada potenis partainya memasangkan Anies dan Ahok di Pilkada 2024.
Hasto tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDIP untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta. Menurut dia, mereka merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.
"Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," ujar Hasto menjawab pertanyaan wartawan soal potensi duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta pada Senin (6/5).
Terkait pencalonan itu, Anies menyatakan masih belum berdiskusi dengan PDIP. Komunikasi berjalan lancar, tapi belum ada pembahasan Pilgub tersebut. Begitu juga soal isu dirinya bakal dipasangkan dengan Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Wong memutuskan maju (Pilgub Jakarta) saja belum tahu,” ujar Anies dalam perayaan ulang tahun di kediamannya, Jakarta, Selasa (7/5).