Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Layanan Kelas Diganti KRIS

Anggi Mardiana
14 Mei 2024, 16:41
peraturan bpjs kesehatan terbaru 2024
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Ilustrasi, pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan BPJS Kesehatan terbaru 2024 soal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Mengenai Jaminan Kesehatan ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan. Dalam pasal 103B ayat 1 yang ditandatangani oleh Joko Widodo pada 8 Mei lalu, penerapan KRIS paling lambat diimplementasikan 30 Juni 2025.

Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru 2024 Mengatur Fasilitas Ruang Perawatan RS

KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN
Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Penerapan fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap dengan sistem KRIS akan dilakukan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru 2024, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian, atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan rumah sakit.

Mengacu pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kriteria fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas; kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.

Kriteria lain mencakup ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, temperatur ruangan anak atau dewasa, penyakit infeksi atau noninfeksi, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan terbaru 2024, KRIS tidak berlaku untuk perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, menteri kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkkordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan iuran, tarif dan manfaat. Penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan diimplementasikan paling lambat 1 Juli 2025.

Dalam peraturan BPJS kesehatan terbaru 2024, mengatur sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan begitu, tidak ada lagi kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Namun, dengan berlakunya aturan terbaru ini, besar iuran pun akan berubah.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...