KPK Sita Rumah SYL Senilai Rp 4,5 M dan Geledah Properti Adiknya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
16 Mei 2024, 17:50
Petugas Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membawa mobil sitaan yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Petugas Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membawa mobil sitaan yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik di Kota Makassar bernilai sekitar Rp 4,5 miliar. Rumah tersebut milik terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Tim penyidik pada Rabu (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5).

Rumah tersebut diduga bersumber dari uang yang diberikan Muhammad Hatta yang merupakan kepercayaan SYL.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran sebagai alat bukti tindak pidana SYL.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

Geledah Rumah Adik SYL

KPK juga menggeledah rumah adik SYL yang Bernama Andi Tenri Ampa Yasin Limpo. Rumah tersebut berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. "Iya benar, ada kegiatan dimaksud," kata Ali Fikri.

Penggeledahan tersebut dilaporkan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL dan dua pejabat Kementan lainnya.

Meski demikian Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal apa yang dicari tim penyidik dan apa saja temuan tim penyidik dalam kegiatan tersebut.

"(Penggeledahan) masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," ujarnya

Saat ini SYL menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...