Nadiem Soal Kenaikan UKT: Mahasiswa Ekonomi Lemah Tak Akan Terdampak
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan mahasiswa dengan kemampuan ekonomi kurang memadai tak akan terdampak dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri.
Hal itu disampaikan Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5). "Sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, terdapat jenjang tingkatan UKT yang diklasifikasikan ke dalam beberapa level. Ia mengatakan mahasiswa yang berada pada tangga terendah yakni level I dan II tak akan terdampak kenaikan.
"Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dikti Abdul Haris merujuk Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bagi mahasiswa kurang mampu. Ia mengatakan pasal tersebut memberikan ruang berkaitan dengan biaya yang ditanggung mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya serta orang tuanya.
"Pasal 6 di Permendikbud tahun 2024 itu juga jelas bahwa pada poin kedua ini kami mewajibkan kepada seluruh PTN dan PTNBH dalam penetapan UKT-nya harus memberikan ruang kelompok tarif UKT I dan II," kata dia.
Abdul mengatakanuntuk kelompok I dibebani biaya Rp 500 ribu per semester, sedangkan kelompok II senilai Rp 1 juta.
"Artinya kalau mahasiswa mendapatkan kelompok I Rp 500 ribu, kalau kita bagi enam (bulan), kurang lebih kita hanya membayar sekitar 87 ribu rupiah. Artinya kalau kita yang satu juta mungkin dua kalinya," kata dia.