UKT PTN Batal Naik Tahun Ini, Jokowi: Mungkin Tahun Depan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) akan mulai berlaku tahun depan. Keputusan tersebut didasari atas pembatalan kenaikan UKT tahun ini.
Jokowi mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih terus mengkaji rumusan penyesuaian biaya UKT di tiap-tiap perguruan tinggi negeri.
"Ini masih kemungkinan, kebijakan ada di Mendikbud dan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan Jakarta pada Senin (27/5).
Jokowi sebelumnya telah memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ke Istana Merdeka Jakarta pada Senin (27/5), siang, Dia mengaku memberikan sejumlah pertimbangan kepada Nadiem untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan UKT tahun ini.
"Sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringakan," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan biaya UKT bagi seluruh PTN tahun ini. Keputusan ini merupakan hasil keputusan seusai Nadiem menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (27/5).
“Kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT,” kata Nadiem saat ditemui seusai pertemuan.
Nadiem mengatakan pihaknya akan tetap menindaklanjuti permintaan PTN yang mengajukan porsi kenaikan UKT tahun depan. “Kami akan mengevaluasi satu per satu permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem juga mengatakan akan mengevaluasi UKT saat bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/5). Kepada anggota dewan, ia mengatakan kenaikan UKT di PTN hanya berlaku bagi mahasiswa baru
Nadiem juga mengatakan kenaikan UKT tak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan status ekonomi lemah. Hal itu lantaran kenaikan hanya berlaku untuk kelompok mahasiswa dari keluarga mampu.