MA Perintahkan KPU Ubah Syarat Pendaftaran Usia Cagub - Wagub 30 Tahun

Yuliawati
Oleh Yuliawati
30 Mei 2024, 14:16
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Button AI Summarize

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hakim MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi saat pelantikan.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon," bunyi putusan tersebut.

Majelis yang memutus perkara ini yakni Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.

Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada Pasal 7 cukup terang menyebutkan syarat usia minimal peserta pemilihan kepala daerah. Untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.

PKPU Nomor 9 menyebutkan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak pendaftaran. Pasal 4 PKPU berbunyi: "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Lewat putusan MA, ketentuan batas usia peserta Pilkada terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. MA memerintahkan KPU mencabut ketentuan PKPU Nomor 9/2020 tersebut.

MA memutuskan PKPU tersebut menjadi "...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

MA menilai bila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat pendaftaran, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...