Putusan MA Jadi Karpet Merah Kaesang Maju Pilgub Tuai Kritik

Ade Rosman
30 Mei 2024, 16:39
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan syarat minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur menuai kritik. Putusan MA ini dinilai menjadi karpet merah buat anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju dalam pemilihan gubernur atau Pilgub 2024.

MA mengubah ketentuan syarat minimal usia 30 tahun pada pemilihan gubernur yang terhitung sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Bila mengacu pada aturan lama, dia tak akan memenuhi syarat pendaftaran pilgub dengan ketentuan berusia 30 tahun saat pendaftaran atau pada Agustus 2024.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik langkah menyiasati aturan untuk mempermulus tokoh tertentu. "Enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata agar bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, (30/5).

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi yang melenggangkan jalan buat Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dinilai memberikan dampak berat. "Cukup sekali yang kemarin, itu mahal betul biaya psychological social-nya," kata dia.

Putusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran seharusnya menjadi pembelajaran. "Maka sebagaimana NasDem ketika terjadi proses, kita juga ikut mengkritisi proses ketika MK waktu itu dengan MKMK mengeluarkan keputusan. Demikian KPU, yang juga mengeluarkan keputusan demikian," kata Sugeng.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan belum mengetahui putusan MA yang membuka peluang Kaesang maju di pemilihan gubernur. "Saya belum baca, belum dengar. Serius," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta. 

Muzani pun menyatakan belum mengetahui Kaesang yang akan dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra Budi Djiwandono di Pilgub Jakarta. Secara resmi, Gerindra mengusung Budi yang merupakan keponakan Prabowo sebagai calon gubernur Jakarta. "Belum tahu," kata dia. 

Keterangan Muzani berbeda dengan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco. Dasco mengunggah poster duet Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep. Keduanya berpose dengan latar belakang Monumen Nasional dengan tulisan Budi sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan Kaesang sebagai wakil gubernur.

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam unggahan Instagram, Rabu (29/5).

Gerindra sudah resmi menggadang Budi Djiwandono untuk maju dalam Pilgub Jakarta. Gerindra menganggap keponakan Prabowo Subianto itu memenuhi sejumlah kriteria sebagai pemimpin Jakarta.

MA Perintahkan KPU Ubah Aturan Syarat Minimal Cagub Cawagub

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hakim MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon," bunyi putusan tersebut.

Majelis yang memutus perkara ini yakni Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.

Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada Pasal 7 cukup terang menyebutkan syarat usia minimal peserta pemilihan kepala daerah. Untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.

Mengikuti UU Pilkada, PKPU Nomor 9 menyebutkan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak pendaftaran. Pasal 4 PKPU berbunyi: "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Lewat putusan MA, ketentuan batas usia peserta Pilkada terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. MA memerintahkan KPU mencabut ketentuan PKPU Nomor 9/2020 tersebut.

MA memutuskan PKPU tersebut menjadi "...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...