KSP Moeldoko Tepis Isu Tapera untuk Danai IKN dan Makan Siang Gratis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan hasil iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk membiayai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara maupun program makan siang gratis yang digagas oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Lebih jauh, Moeldoko menggarisbawahi bahwa himpunan dana pungutan Tapera tidak akan disalurkan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya," kata Moeldoko seusai Konferensi Pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden Jakarta pada Jumat (31/5).
Dia menyebut pengelolaan dana Tapera akan diawasi oleh komite yang dipimpin oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun komite itu beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan badan profesional.
Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunda pelaksanaan program iuran Tapera yang akan mulai berjalan pada 2027 mendatang.
Kebijakan ini mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan Tapera. Ketentuan ini berlaku wajib meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.
"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko.
Dia mengatakan sejak perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) ke BP Tapera, belum ada iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Moeldoko menyebut penarikan iuran Tapera sebesar 3% gaji akan mulai diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024, mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%.
Menurut Moeldoko, besaran 0,5% untuk ASN akan dibayarkan oleh APBN lewat instrumen Peraturan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan nantinya juga kan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Sementara beban iuran Tapera 0,5% untuk pekerja swasta yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tak serta merta langsung memotong gaji atau upah para pekerja sektor swasta.
Skema Pengelolaan Dana Tapera
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menjelaskan, terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.
Kedua, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera. Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perumahan Rakyat yang kemudian fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera.
Selanjutnya dana aset dari Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2018 sebesar Rp 11,88 triliun. “Dana peserta aparatur negeri sipil eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan belum dikeluarkan,” kata Saiful pada kesempatan serupa.
Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN. Aliran dana FLPP ini disebut sebagai tabungan pemerintah pada BP Tapera. Sejak 2010 hingga kuartal I 2024, total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp 105,2 triliun.
“Justru yang terjadi adalah APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera), yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk rumah murah,” ujar Saiful.