UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan yang Bisa Disimak
Pada Selasa (4/6), UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024. UU tersebut mengatur sejumlah hal terkait hak dan kewajiban anak dan orang tuanya selama proses persalinan, terutama dari tempat kerja.
Hal yang menarik perhatian dari disahkannya UU tersebut yaitu adanya hukum yang menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:
Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan
Hak lainnya yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan. Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).
Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:
a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Itulah informasi tentang pengesahan UU KIA serta ketentuan gaji ibu cuti 6 bulan yang perlu diketahui.