UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan yang Bisa Disimak

Destiara Anggita Putri
5 Juni 2024, 17:17
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Button AI Summarize

Pada Selasa (4/6), UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024. UU tersebut mengatur sejumlah hal terkait hak dan kewajiban anak dan orang tuanya selama proses persalinan, terutama dari tempat kerja.

Hal yang menarik perhatian dari disahkannya UU tersebut yaitu adanya hukum yang menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan (Dok. Humas DPR RI)

Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Hak lainnya yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan. Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).

Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Itulah informasi tentang pengesahan UU KIA serta ketentuan gaji ibu cuti 6 bulan yang perlu diketahui.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...