PP Kesehatan Bakal Atur soal Konsumsi Rokok, Gula, Garam, dan Lemak

Amelia Yesidora
6 Juni 2024, 14:49
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan sambutan pada pencanangan gedung rawat inap RSUD Hasri Ainun Habibie di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (24/5/2024).
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan sambutan pada pencanangan gedung rawat inap RSUD Hasri Ainun Habibie di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (24/5/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau UU Kesehatan bakal disahkan pada bulan ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan selain rokok, salah satu hal yang diatur dalam UU ini adalah informasi kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan siap saji. Ini adalah pertama kalinya tiga kandungan itu akan diatur dalam UU.

“Peraturan Pemerintah ini mudah-mudahan bulan ini bisa keluar, sehingga kita juga bisa mulai melabel makanan-makanan di supermarket kalau kadar gula, garam, lemaknya tinggi,” ujar Budi dilansir dari kanal YouTube Kemenkes, Kamis (6/6).

Peraturan ini sebelumnya sudah diundangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 63 Tahun 2015. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 17 September 2015 lalu dan menyebut setiap produk pangan olahan dan pangan saji harus menyesuaikan Permenkes paling lama empat tahun sejak diundangkan. Peraturan ini juga sudah merevisi Permenkes Nomor 30 Tahun 2013.

Dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan setiap orang yang memproduksi pangan olahan wajib memuat informasi kandungan gula garam, dan lemak, serta pesan kesehatan pada label pangan. Label pangan yang dimaksud adalah keterangan tentang pangan berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain. Label ini bisa dimasukkan, ditempel, atau bagian kemasan dari pangan.

“Pesan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Konsumsi Gula lebih dari 50 gram, Natrium lebih dari 2000 milligram, atau Lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”,” tulis Pasal 4 Permenkes 30/2013.

Informasi tiga kandungan ini diperlukan untuk mengurangi risiko kejadian penyakit tidak menular. Dengan adanya informasi tersebut, konsumen bisa menghitung jumlah asupan konsumsi gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan dan pangan siap saji. Beberapa penyakit tidak menular yang dimaksud adalah hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.

Permenkes ini juga mendefinisikan pangan siap saji adalah sebuah produ yang diproduksi usaha waralaba dan punya lebih dari 250 gerai. Produsen wajib memberi informasi tiga kandungan ini dan pesan kesehatan dalam media informasi dan promosi. Hal ini bisa berupa brosur, buku menu, dan lainnya.

Terkait rokok, Menkes Budi mengungkapkan sejumlah hal yang diatur antara lain mengenai tembakau dan produk turunannya. Selain itu juga diatur mengenai rokok elektronik atau vape yang mencakup perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.

Pemerintah juga mengatur iklan produk rokok seperti ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah juga menjadi bagian dalam peraturan ini. "Karena kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," kata Budi.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...