AHY: Program Sertifikat Berikan Nilai Tambah Rp 250 Triliun

Image title
Oleh Antara
9 Juni 2024, 19:05
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, (kedua kanan), didampingi Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kanan) memeriksa sertifikat tanah sebelum diserahkan kepada warga di Huntap Petobo Palu,
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.
Ilustrasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan) didampingi Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kanan) memeriksa sertifikat tanah sebelum diserahkan kepada warga di Huntap Petobo Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (28/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono menyebutkan nilai tambah ekonomi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai Rp 250 triliun. AHY menyebutkan nilai tersebut dihitung selama 100 hari kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN.

Mengutip Antara, AHY mengatakan program sertifikat tersebut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dan potensi ekonomi yang terhitung jauh lebih besar lagi. "Nilai tambah tersebut berasal dari 2,4 juta bidang tanah yang sudah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat selama periode tersebut," kata dia, Minggu (9/6/2024).

Sejak dicanangkan pada 2017 lalu oleh Menteri ATR/BPN periode tersebut, Sofyan Djalil, total nilai tambah ekonomi yang diberikan melalui program tersebut mencapai Rp 6.600 triliun. "Kami ingin terus mengejar sampai dengan akhir tahun ini mudah-mudahan bisa tercapai target 120 juta bidang tanah seluruh Indonesia yang sudah didaftarkan dan juga disertifikatkan," kata dia mengutip Antara.

Menurut AHY, nilai tambah ekonomi dari sertifikat tanah yang telah dibagikan dapat berupa kemudahan mengakses pinjaman produktif yang dapat membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha.

Namun, AHY mengingatkan penerima sertifikat agar tidak menjadikan sertifikat sebagai jaminan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. "Nanti hanya akan menambah utang saja," kata dia.

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Dasar hukum PTSL adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengatakan ada 126 juta bidang tanah di Indonesia yang harus disertifikasi. Ia menargetkan pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah memiliki surat sertifikat.

AHY menyebutkan, jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia per 31 Mei 2024 adalah sebanyak 113,3 juta bidang. Adapun target yang harus ia tuntaskan adalah sebesar 120 juta bidang hingga akhir 2024.

Editor: Dini Pramita

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...