Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru Bergambar Kendaraan Juli 2024
Biaya pembuatan SIM baru bergambar kendaraan Juli 2024 menjadi perhatian para pengendara. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mulai berlaku Juli 2024, dengan menggunakan format baru yaitu bergambar sesuai jenis kendaraannya.
Korps Lalu Lintas Polri akan memberi gambar, atau motor sesuai jenis SIM. Penambahan gambar mobil, atau motor pada SIM baru untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Format SIM baru bergambar berlaku Juli 2024, sehingga bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan, atau pembuatan SIM pada periode itu nantinya sudah mendapat format SIM baru bergambar kendaraan mobil, atau motor. Meski begitu, tidak ada perubahan format angka pada SIM, dan biaya pengurusan.
Biaya Pembuatan SIM Baru Bergambar Kendaraan Juli 2024
Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan oleh Polri sebagai bukti registrasi bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan mengemudi. Baik administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta terampil dalam mengendari kendaraan bermotor.
Meski desainnya berbeda, biaya pembuatan SIM tidak berubah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut daftar biaya pembuatan SIM baru bergambar kendaraan Juli 2024:
- SIM A Rp 120 ribu
- SIM B1 Rp 120 ribu
- SIM B2 Rp 120 rib
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM C1 Rp 100 ribu
- SIM C2 Rp 100 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
- SIM D1 Rp 50 ribu
- SIM Internasional Rp 250 ribu
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor. Di mana pengemudi harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Tujuan Pemberian Gambar pada SIM
Sejauh ini, Polri belum menjelaskan detail gambar kendaraan. SIM bergambar kendaraan ini dijelaskan oleh Korlantas Polri agar lebih mudah dikenali. Ini bukan hanya ditujukan bagi masyarakat, tetapi juga polisi dalam, dan luar negeri.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan bahwa pemberian gambar kendaraan pada SIM dilakukan untuk penyesuaikan pengakuan SIM Indonesia di luar negeri, terutama ASEAN. ASEAN memiliki perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan oleh setiap negara yaitu Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang terbit pada 1985.
Negara yang masuk dalam perjanjian pengakuan SIM tersebut di antaranya, Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, Thailand, Myanmar, Laos, dan Brunei Darussalam.
Selama tahun ini, Polri akan terus membenahi SIM. Sebelum wacana gambar ini, Korlantas Polri juga sudah memberlakukan SIM C1 untuk motor 251-500 cc, dan menjadwalkan uji coba pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan mulai Juli 2024.
Itulah biaya pembuatan SIM baru bergambar kendaraan Juli 2024. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinis, tes psikologi Rp 37.000, biaya pengemasan, biaya admin, biaya pengiriman, dan SATPAS ke rumah pemohon.