Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri mengumumkan aturan baru bahwa mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia juga berlaku di sejumlah negara ASEAN. Bagaimana ketentuannya?
Kementerian Keuangan memperkirakan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa mencapai Rp650 miliar per tahun.