SIM dapat dibuat dengan cara online dan offline bagi pemilik KTP luar daerah. Berikut ini cara membuat SIM dengan KTP luar daerah secara online dan offline.
Cara perpanjang SIM Online dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon melengkapi dokumen, mengerjakan psikotes, dan membayar biaya sesuai golongan SIM.
Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.