Kebijakan Baru SIM Indonesia, Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Ira Guslina Sufa
20 Juni 2024, 12:24
SIM
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri mengumumkan aturan baru terkait penggunaan surat izin mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri. Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia juga berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara. 

Merujuk informasi resmi yang ditayangkan akun instagram traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menjadi langkah maju pengakuan SIM Indonesia di negara ASEAN. Ia menyebut kebijakan ini menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM Internasional,” tulis TMC seperti dikutip Kamis (20/6). 

Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Negara yang baru bergabung di ASEAN, Timor Leste, belum termasuk dalam ketentuan baru ini. 

Ketentuan baru ini merupakan tindak lanjut atas "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Ketentuan ini mengatur syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional. 

Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN itu, SIM Indonesia bisa berlaku di negara-negara ASEAN. Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta. Kemudian pada 1997 perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja, dan negara-negara lainnya setelahnya. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...