Top News: Gerakan Tanpa Nasi di Papua Barat, Sepak Terjang Tanri Abeng

Aryo Widhy Wicaksono
24 Juni 2024, 06:25
Ilustrasi beras
Fauza Syahputra|Katadata
Pembeli mengecek kualitas beras yang akan dibeli di Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan kebijakan gerakan tanpa nasi, dengan mengimbau warga agar tidak makan nasi selama dua hari dalam sepekan.

Kebijakan ini tertuang alam instruksi nomor 100.3.4/766/GPB/2024 tentang gerakan dua hari tanpa mengonsumsi nasi.

Instruksi tersebut bertujuan agar masyarakat mengurangi ketergantungan terhadap, beras dan menggantinya dengan komoditas pangan lokal.

Beberapa pangan lokal yang dapa menjadi pilihan untuk sumber karbohidrat pengganti beras di antaranya sagu, pisang, jagung, serta umbi-umbian.

Instruksi gerakan tanpa nasi ini menjadi salah satu artikel terpopuler pada akhir pekan ini. Selain itu, ketahui juga mengenai sepak terjang mendiang Tanri Abeng, serta pemutusan akses internet untuk judi online.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Kurangi Konsumsi Beras, Papua Barat Instruksikan Gerakan Tanpa Nasi

Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengeluarkan instruksi nomor 100.3.4/766/GPB/2024 tentang gerakan dua hari tanpa mengonsumsi nasi.

Dengan instruksi ini, seluruh masyarakat Papua Barat diimbau untuk tidak mengansumsi nasi selama dua hari.

Instruksi tersebut bertujuan agar masyarakat mengurangi ketergantungan terhadap beras dan menggantinya dengan komoditas pangan lokal.

"Pak gubernur sudah keluarkan instruksi dua hari tanpa makan nasi yaitu Senin dan Kamis, diganti dengan makan komoditas pangan lokal," kata Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari, Sabtu (22/6).

Menurut dia, gerakan dua hari tanpa nasi wajib diimplementasikan seluruh aparatur pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan komponen masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten Papua Barat.

Demi mengurangi konsumsi beras, Ali Baham Temongmere juga menginstruksikan agar setiap acara yang diselenggarakan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta wajib menyediakan menu makanan berbasis pangan lokal.

2. Profil Tanri Abeng, Anak Pulau Selayar, Pendiri Kementerian BUMN

Tanri Abeng meninggal dunia pada pagi tadi, Minggu (23/6), pukul 02:39 WIB di RS Medistra, Jakarta. Komisaris utama PT Bio Farma tersebut pernah menjabat berbagai posisi penting di sektor swasta dan pemerintahan, termasuk menteri badan usaha milik negara (BUMN).

Jabatan menteri ia emban selama lebih satu tahun. Presiden Suharto menunjuknya sebagai menteri BUMN pada 16 Maret 1998. Posisi ini kemudian berlanjut di era Presiden Habibie.

Pada saat itu Indonesia memasuki era transisi dari Orde Baru ke Reformasi. Tanri mendapat tugas mendirikan Kementerian Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pria kelahiran Pulau Selayar, Sulawesi Selatan, 7 Maret 1942 ini menjadi yatim piatu saat usia 10 tahun. Tempo.co menuliskan, kondisi ini membuat Tanri Abeng harus pindah ke rumah kerabatnya di Makassar.

Setelah menamatkan sekolah lanjutan atas (SLA) di kota itu, ia mengikuti program pertukaran pelajaran American Field Service (AFS) di Amerika Serikat.

Setahun di sana, ia kembali ke Makassar melanjutkan pendidikan di Universitas Hassanudin. Tanri kemudian menempuh pendidikan strata dua di Graduate School of Business Administration, Universitas New York, AS. Ia meraih gelar master of business administration (MBA).

3. Menko Airlangga Optimistis Pertahankan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis Indonesia dapat terus mempertahankan defisit anggaran di bawah tiga persen dari PDB (Produk Domestik Bruto).

Dia berharap semua pihak juga tetap optimistis dengan kondisi perekonomian nasional saat ini dan ke depannya.

"Kalau kita lihat defisit anggaran di negara-negara Uni Eropa (UE) itu rata-rata 5-7 persen. Alarmnya bunyinya di Eropa, bukan di Indonesia, Indonesia masih di bawah tiga persen," kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/6).

Dia mencontohkan defisit yang terjadi di negara Jerman, Prancis, dan Italia. Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan target defisit anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dalam kisaran 2,45-2,82 persen.

Target ini mengantisipasi pembayaran bunga utang pada tahun depan yang diperkirakan meningkat karena pengaruh suku bunga global dan tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menurut Airlangga, Bank Sentral Uni Eropa juga sudah mengingatkan negara-negara anggotanya untuk memelihara tingkat defisit anggaran di bawah tiga persen. Bank Sentral mengingatkan agar negara-negara UE harus mengikuti negara-negara Asia dalam menjaga defisit anggarannya.

4. Menkominfo Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (network access point/NAP) memutus akses komunikasi internet yang diduga untuk judi online.

Pemutusan akses jalur internet itu terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.

"Semua upaya kami lakukan untuk pemberantasan judi online," kata Budi Arie kepada Antara, Minggu (23/6).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat tiga kali 24 jam sejak surat itu ditandatangani.

Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

5. INFOGRAFIK: Ormas Keagamaan jadi Raja Baru Tambang

Pemerintah menawarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25/ 2024 tentang perubahan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batu bara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu.

Dalam PP disebutkan ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berlaku selama lima tahun.

Nantinya, ormas tidak langsung mengelola wilayah tambang melainkan melalui badan usaha. Pengelolaan tambang badan usaha tidak dapat bekerja sama dengan pemilik konsesi sebelumnya. Selain itu, kepemilikan saham tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, wilayah tambang yang akan dikelola ormas keagamaan berasal dari wilayah tambang eks enam perusahaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) keenam perusahaan tersebut telah berakhir pada 2019-2022.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...