Jokowi Pangkas Izin Penyelenggaraan Event, Singgung Konser Coldplay
Presiden Joko Widodo hari ini meresmikan peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan acara atau event. Dalam acara tersebut, Jokowi sempat menyinggung konser Coldplay hingga Taylor Swift di Singapura sebagai perbandingan.
Layanan berbasis platform daring Online Single Submission (OSS) itu bertujuan untuk mempermudah perizinan sektor event seperti konser hingga pertndingan olah raga.
Layanan tersebut memungkinkan pelaku usaha atau penyelenggaran event untuk mengurus berbagai jenis perizinan secara terintegrasi melalui satu pintu. Dalam hal ini, perizinan yang menjadi fokus adalah event seperti konser musik, pertandingan olahraga, hingga pagelaran pertemuan internasional (summit).
Jokowi mengatakan pemangkasan izin event dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara secara signifikan. Pada forum tersebut, ia mengeluhkan rangkaian proses perizinan event yang berbelit untuk pelaksanaan MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jokowi mengatakan, para penyelenggara harus mengurus 13 dokumen perizinan sebelum menggelar perlombaan kejuaraan dunia balap motor kelas utama tersebut. Panjangnya manajemen perizinan dianggap dapat menekan potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari event MotoGP.
"MotoGP Mandalika dampak ekomoninya bisa Rp 4,3 triliun dan bisa melibatkan 8.000 tenaga kerja dan 1.000 UMKM. Tapi begitu saya tanya soal bagaimana mengenai perizinan, lemas saya," kata Jokowi di Hotel The Tribrata Kebayoran Baru, Jakarta pada Senin (24/6).
Jokowi mengaku menemui praktik manipulasi birokrasi untuk memperpanjang rantai proses perizinan lewat modus penerbitan surat rekomendasi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menguraikan, pihak penyelenggaran event MotoGP Mandalika harus mendapatkan surat rekomendasi dari pihak desa, Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan Pusat, surat rekomendasi Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Panita penyelenggara juga diwajibkan untuk mendapatkan surat dukungan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB, Dinas Kebakaran NTB dan surat pemberitahuan kepada Bea Cukai serta menyerahkan surat pemberitahuan kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) NTB.
"Kalau saya jadi penyelenggara event itu, lemas dulu sebelum bertanding event-nya. Mungkin duit saya sudah habis dulu sebelum event-nya terjadi." kata Jokowi.
Rumitnya proses perizinan turut memberikan dampak pada jumlah pelaksanaan event belakangan ini. Jokowi mengatakan, jumlah pagelaran event di Indonesia sebelum masa Pandemi Covid-19 mencapai 4.000 event per tahun. Sementara itu, rata-rata pelaksanaan event setelah meredanya wabah global di RI merosot ke angka 3.700 event per tahun.
Jokowi juga menyotori iklim perizinan event domestik gagal untuk menarik dan meraup keuntungan maksimum dari pelaksanaan konser musik artis kondang global. Jokowi secara spesifik menyebut penyanyi Taylor Swift dan Band Coldplay.
Menurut Jokowi, Indonesia belum mampu menangkap peluang seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura saat mengadakan konser Taylor Swift selama 6 hari pada Maret lalu. Dia menyebut, konser musik Taylor Swift berdampak pada capital outflow atau merembesnya aliran dana atau modal dari Indonesia ke Singapura.
Jokowi menyakini konser musik Taylor Swift yang dihadiri oleh 360 ribu penonton itu mayoritas berasal dari masyarakat Indonesia. Dampak dari capital outflow secara terus-menerus dapat menyebabkan penurunan nilai tukar mata uang negara, tekanan terhadap cadangan devisa, dan pengaruh terhadap tingkat suku bunga dan inflasi domestik.
"Banyak aliran uang dari Indonesia menuju ke Singapura. Bukan hanya untuk beli tiket, tapi kehilangan uang untuk bayar hotel, makan, transpor dan lainnya," kata Jokowi.
Jokowi juga menyinggung masa termin konser Band Coldplay di Indonesia yang hanya diselenggarakan 1 hari, lebih pendek dari konser di Singapura selama 6 hari. Dia juga memastikan bahwa penonton pentas musik Coldplay di Singapura kebanyakan berasal dari warga negara Indonesia.
"Saya pastikan lebih dari separuh penonton Coldplay di Singapura berasal dari Indonesia karena di Indonesia tiketnya baru 20 menit saja sudah habis. Kita mau nambah durasi tidak bisa karena memang urusan perizinan kita ruwet" ujar Jokowi.
Melansir laporan Travel and Tourism Development Index 2024, kinerja dan potensi sektor pariwisata Indonesia berada di peringkat 22 dunia dengan raihan skor 4,46. Meski berada di peringkat 22 dunia, Indonesia hanya berada di urutan nomor 5 untuk wilayah regional Asia Tenggara (ASEAN). Tertinggal dari Malaysia, Singapura dan Vietnam.
Pangkas Perizinan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah menyederhakan proses perizinan pelaksanaan event untuk menangkap prospek industri pariwisata.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas tahapan pengisian data yang semula 63 berkas menjadi 33 berkas. Penyelenggara event kini hanya diwajibkan untuk menyampaikan 2 dokumen dari sebelumnya 9 dokumen administrasi.
Pemerintah juga mengubah regulasi yang mengatur kepastian izin event sudah harus diberikan paling lambat 14 hari sebelum hari penyelenggaraan untuk acara nasional dan 21 sebelum hari H untuk event internasional.
"Setelah peluncuran ini kami harap tidak lagi ada lagi perizinan yang dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan," kata Luhut.
Melalui layanan berbasis platform daring OSS ini, sistem pembayaran izin juga dapat lebih transparan karena diawasi oleh sistem digital milik Kementerian Keuangan. Sistem tersebut juga terhubung dan dapat dipantau secara bersama secara lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah optimistis langkah ini bisa menaikkan kepercayaan investor pariwisata untuk mendorong target 1,25 miliar pelancong domestik dan 14,3 juta wisatawan mancanegara pada 2024.
"Dengan integrasi tersebut, perizinan penyelenggaraan event musik dan sejenisnya yang berskala internasional akan lebih mudah diperoleh. Hal ini akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih kompetitif dibanding negara tetangga," ujar Luhut.