Modus SYL Angkat Kakak Kandung jadi Tenaga Ahli Terungkap di Sidang

Amelia Yesidora
24 Juni 2024, 18:53
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menyalami jaksa penuntut umum usai menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menyalami jaksa penuntut umum usai menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Button AI Summarize

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku meminta pejabat eselon I Kementerian Pertanian agar menerima kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo, menjadi tenaga ahli di Kementan. Hal ini ia ungkapkan untuk menjawab bukti pembayaran Rp 10 juta per bulan kepada Tenrie.

 Awalnya ia menjelaskan, kakaknya adalah bekas ketua DPRD Gowa
(2009–2014). Saat SYL naik menjadi menteri, kakaknya inilah yang menjaga ibunya yang sakit.

“Oleh karena secara manusiawi saya minta kepada Dirjen waktu itu, atau siapa, kalau mungkin dia jadi staf ahli, atau tenaga ahli,” kata SYL.

Ia lalu menjelaskan ingin kakaknya menjadi tenaga ahli, bukan staf ahli. Ini karena tenaga ahli bekerja secara lepas, sementara staf ahli wajib datang ke kantor untuk bekerja.

“Seperti itu saja, saya punya permintaan supaya kayak gengsi dan martabat aja gitu. Saya kan menteri, masa saya punya saudara tercecer-cecer? Padahal dia punya ilmu yang cukup menurut saya,” kata SYL.

Hakim kemudian bertanya, dirjen mana yang SYL minta beri posisi untuk Tenrie. SYL lalu menjawab terkait karantina di Sulawesi Selatan, karena ia pernah melakukan ekspor pertanian di situ.

Di sisi lain, SYL mengaku tidak tahu-menahu soal honor atau gaji yang diterima kakaknya. Ia bahkan mengaku tidak memberi arahan pada direktorat jenderal Kementan terkait yang menerima Tenri jadi tenaga ahli.

“Karena saya sibuk banget jadi menteri, saya enggak kontrol. Dalam sidang ini saya baru tahu honornya jalan. Saya tidak urus honor, dikasih honor atau tidak, saya berharap dia dapat input dan jaga ibu saya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta. 

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.




Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...